Sabtu, 05 Mei 2012

Bab 6 - Mengenali Peluang dan Memillih Jenis Usaha

Mengenali Hingga Memilih Usaha yang Tepat 


Banyak pengusaha yang mengawali usahanya dalam situasi yang serba sulit, menghadapi kondisi yang tidak pasti atau bahkan sering menemukan jalan buntu, dan akhirnya frustrasi atau hanya menunggu saja dan tidak melakukan apa pun Meskipun memiliki uang yang cukup banyak sebagai modal awal usaha atau modal kerja belum tentu bisa memberikan jaminan akan suksesnya suatu usaha. Terlebih jika moda yang dimiliki pas-pasan, bahkan mungkin tidak punya modal sama sekali. Hal ini tenti akan membuat kondisi semakin sulit.

Dalam kondisi seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Berusaha mewujudkan impian menjadi orang sukses tanpa persiapan yang matang, hasilnya menjadi tidak jelas.
Kerugian besar yang dapat menghabiskan modal yang dimiliki, sebenarnya dapat dihindari atau paling tidak dapat ditekan sekecil mungkin jika kita bisa memilih usaha yang benar-benar tepat, sesuai dengan kondisi dan kemampuan kita, yaitu usaha yang kita sukai atau kita mempunyai kompetensi dalam bidang usaha tersebut.
Salah satu alat untuk mengukur semua hal yang mungkin dan tidak mungkin dilakukan oleh usahawan sebagai penilaian awal dan pemberian informasi penting, yaitu menggunakan analisis terhadap kelemahan, kekuatan, peluang, dan ancaman (strength, weaknesses, opportunities, and threats) atau yang lebih dikenal dengan sebutan analisis SWOT. Berikut adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT:

a. kekuatan
Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku yang mudah didapat, mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan. Contoh: lokasi di dekat kampus atau mal dapat dikembangkan menjadi kos-kosan, warnet, rental komputer, dan masih banyak lagi.

b. kelemahan
Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita memiliki kekurangan tertentu. Contoh: sebaiknya jangan membuka usaha rental komputer, tetapi tidak mengetahui sama sekali keterampilan dalam mengoperasikan komputer.

c. peluang
Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan. Contoh: membuka usaha fotokopi di lingkungan dekat kampus, membuka usaha kantin di lingkungan perkantoran, dan lain-lain.

d. ancaman
Melihat ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup yang pendek, dan tidak terukur. Terlebih lagi jika pesaing-pesaing kita memiliki kemampuan yang lebih baik dari kita. Contoh: investasi saham, di mana kita tidak memiliki cukup ilmu tentangnya atau bermain di pasar yang pelakunya sudah sangat banyak.


Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

Sumber gambar :bizstrategies.biz

Bab 6 - Cara Memulai Bisnis

Cara Memulai Bisnis



Banyak jalan menuju Roma, begitu piila cara seseorang menjadi wirausahawan dapat dimulai dari mana saja, kapan saja, baik dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain maupun bekerja sama dengan orang lain. Dapat juga dilakukan dengan melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik individu maupun kelompok.

Beberapa penyebab mereka menjadi pengusaha atau wirausahawan pun sangat beragam: karena desakan ekonomi, dikeluarkan dari tempat kerja yang lama, putus sekolah, dukungan keluarga, gengsi, tidak sengaja, ingin kerja sampingan, hanya coba-coba, atau karena motif-motif lain sehingga mereka terdorong untuk menjadi pengusaha.
Cara-cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu dilakukannya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut:

1.      Memulai Bisnis Baru
Merintis usaha baru atau bisnis baru yaitu membentuk dan mendirikan usaha dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Terdapat tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh Anda, yaitu:
a. Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
b.  Persekutuan (partnership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
c. Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan usaha dengan modal berupa saham.

2.    Membeli Bisnis yang Sudah Ada
Alternatif lain yang dapat dipilih adalah dengan membeli usaha yang sudah ada. Hal ini menawarkan keuntungan dari pelanggan yang sudah ada tanpa menambah kompetisi. Penghasilan diperoleh lebih cepat dan pembiayaan lebih mudah, tetapi Anda harus membayar lebih untuk membeli usaha yang telah ada. Cara ini berarti Anda membeli perusahaan yang telah didirikan dan dikelola oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
3.    Mengembangkan Bisnis yang Sudah Ada
Pilihan ini terjadi karena pengusaha atau wirausahawan tersebut melakukan pengembangan usaha yang sudah ada sebelumnya, baik berupa unit baru atau berupa cabang maupun penambahan kapasitas usaha lebih besar. Biasanya pilihan ini terjadi pada perusahaan-perusahaan milik keluarga.
4.     Memilih usaha franchise
Waralaba (franchise) adalah suatu bentuk usaha kerja sama antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba atau terwaralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standardisasi, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

Sumber gambar :entrepreneursdiscuss.com

Bab 6 - Bidang Usaha dan Jenis-jenis Badan Usaha

Bidang Usaha dan Jenis-jenis Badan Usaha

Memang diperlukan perjuangan dan ketekunan dalam menerjemahkan mimpi besar ke dalam tindakan nyata. Sudah banyak yang telah meraih sukses dengan memulai dari yang kecil. Beberapa orang yang telah memulai dari kecil dan akhirnya meraih sukses besar di antaranya Bob Sadino dari usaha jual telur keliling menjadi pengusaha agrobisnis dan supermarket; Mastur Fuad dari petani menjadi pemasok sayur hampir di semua supermarket; Walt Disney memulai usahanya dari sebuah gudartg yang diubah menjadi sebuah studio; dan sebagainya.
Sebuah mimpi akan tetap menjadi mimpi jika tidak ada tindakan untuk mewujudkannya. Mimpi boleh saja besar, tetapi Anda harus bisa memulainya sekarang dari skala kecil.

Jadi, sudahkah Anda mempunyai mimpi sukses? Tidak usah menunggu sampai Anda memiliki segalanya untuk memulai. Mulailah sekarang, dan mulai dari skala kecil jika memang Anda masih memiliki beberapa keterbatasan.
Beberapa conteh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula atau wirausahawan baru adalah:

  1. Usaha di bidang makanan atau kuliner, contoh: makanan pokok, makanan ringan, minuman ringan, es buah, es campur, kue-kue, dan lain-lain.
  2. Usaha pakaian dan perhiasan, contoh: baju, celana, sepatu, sandal, topi, kacamata, serta berbagai aksesori dan perhiasan seperti jam tangan, cincin, dan kalung.
  3. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal, contoh: jual beli rumah, usaha renovasi rumah, perbaikan alat rumah tangga (kulkas, AC, kipas angin, elektronik), usaha perabot rumah tangga, listrik, hiasan dinding, tempat tidur, kursi, dan lain-lain.
  4. Usaha pendidikan, contoh: pendidikan untuk masyarakat melalui berbagai media, seperti seminar, buku, kaset, VCD, radio, dan televisi atau dengan cara in house training.
  5. Usaha yang terkait dengan rekreasi, contoh: usaha sewa kendaraan, penyewaan perlengkapan perkawinan dan hiburan, penyediaan alat rekreasi, menyediakan tempat suasana rekreasi seperti play station, dan sejenisnya.
  6. Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha, contoh: menjual mesin dan alat-alat untuk petani atau menjual bahan baku industri.

 Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan:
  1. Pertanian, meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan agrobisnis.
  2. Pertambangan, meliputi usaha seperti galian pasir, tanah, batu, dan batu bata.
  3. Pabrikasi, meliputi usaha industri perakitan dan sintesis.
  4. Konstruksi, meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan ray a.
  5. Perdagangan, meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, membuka usaha restoran, dan perdagangan lainnya.
  6. Jasa keuangan, meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi.
  7. Jasa perorangan, meliputi usaha pangkas rambut, salon, penatu, percetakan, fotokopi, dan sablon.
  8. Jasa pendidikan, meliputi membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus, sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Perguruan Tinggi (PT).
  9. Jasa transportasi, meliputi pengangkutan, pergudangan, dan distribusi barang.
  10. Jasa pariwisata, meliputi jasa biro perjalanan, pramuwisata, pengusaha objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pendukung wisata (seperti angkutan, makanan), dan sebagainya.

Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah:
  1.  Kebutuhan modal: seberapa banyak jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha.
  2. Risiko: memperhitungkan risiko yang akan terjadi, semua diarahkan untuk mendukung kegiatan bisnis.
  3.  Pengawasan: kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya.
  4. Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
  5. Kebutuhan waktu: memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan para karyawannya.
  6. Pajak: pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi menjalankan suatu kegiatan bisnis.
 Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

Sumber gambar :nurulhidayah18.blogspot.com

Bab 6 - Bentuk Badan Hukum Usaha di Indonesia


Bentuk Badan Hukum Usaha di Indonesia  

 
Di  bawah  ini  beberapa  bentuk badan  hukum  usaha  di  Indonesia  dan  beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diseleneearakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.

2. Persekutuan
Persekutuan (partnership) merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakai visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Oleh karena itu, pengusaha perseorangai hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekuti terbatas.
a.   Sekutu umum (general partner), yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalar pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ata kewajiban usaha. Sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membua keputusan sebagai pemilik.
b.   Sekutu terbatas (limitedpartner), yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalan pengelolaan usaha. Sekutu hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajibai usaha sebesar investasi yang ditanamkan.

Persekutuan (Firma)
Firma (firm) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengai nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkai tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahar antara harta usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusar melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu:
(1)     Setiap anggota berhak menjadi" pemimpin
(2)     Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpt persetujuan dari anggota lain;
(3)     Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepade orang lain selama anggota tersebut fnasih hidup;
(4)     Apabila kekayaan perusahaar tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjad: jaminan.

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap—CV) merupakan persekutuar antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.

Persekutuan Lainnya
Joint Venture
Usaha patungan (joint venture) merupakan suatu kerja sama antarperusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis persekutuan.
Joint venture disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan bia; dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif de memanfaatkan kelebihan yangjiimiliki sekutu.

Sindikat
Sindikat (syndicate) merupakan kerja sama antara dua unit usaha untuk mena tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahai penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompokperusahaan investasi dibe: dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya a di tangan kelompok sindikat tersebut.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

Sumber gambar : indonesiabelajar.blogspot.com