Kamis, 05 April 2012

Bab 5 - Melindungi Gagasan dari Hasil Kreativitas & Inovasi

Melindungi Gagasan dari Hasil Kreativitas & Inovasi 

Penemuan Baru
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.
  • Lingkup dari HAKI yaitu:
        Hak Cipta adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaannya.
        Hak Kekayaan Industri, terdiri dari paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek dan rahasia dagang.
  • Terdapat beberapa langkah untuk mendapatkan hak paten, yaitu:
        Langkah 1: Tetapkan bahwa yang ditemukan benar-benar baru
        Langkah 2: Dokumentasikan produk yang ditemukan tersebut
        Langkah 3: Telusuri paten-paten yang telah ada
        Langkah 4: Pelajari hasil telusuran
        Langkah 5: Mengajukan lamaran paten yang berisi >>
       a. Pernyataan yang membuat penemuan itu benar-benar asli
       b. Deskripsi atau gambaran penemuan (spesifikasi) dan batas penemuan (klaim), yang    mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru tersebut.
        c. Gambar penemuan.
Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana)   

Sumber gambar : marketing-360-blogging.blogspot.com



0 komentar:

Posting Komentar